Home Kesehatan Pantauan Ramadan, BPOM Banyumas Temukan Bakso Mengandung Boraks

Pantauan Ramadan, BPOM Banyumas Temukan Bakso Mengandung Boraks

Banyumas, Gatra.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah makanan yang mengandung zat berbahaya dalam pantauan bahan makanan di sejumlah pasar tradisional di Purbalingga dan Banyumas pada Ramadan ini. Salah satunya adalah bakso yang mengandung boraks.

Kata Kepala Pengawas Loka POM Banyumas, Suliyanto,  bakso yang mengandung boraks itu ditemukan di salah satu pedagang di pasar tradisional di Purbalingga dalam pengecekan kesehatan makanan bersama dengan tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Purbalingga.

“Itu kemudian kita uji sampling, itu memang kita temukan makanan mengandung zat berbahaya. Dan ada juga temuan sedikit, ada boraks juga di bakso,” kata Suliyanto, Kamis (16/5/2019),” katanya, Kamis (16/5).

Menurut dia, selain bakso mengandung boraks tim juga menemukan makanan yang positif mengandung Rhodamin B atau pewarna tekstil. Rhodamin B banyak ditemukan di makanan-makanan tradisional seperti kerupuk, cendol, dan canthir.

“Jadi memang, temuan di sana, di salah satu pasar, kami bekerja sama dengan Tim Jejaring Keamanan Pangadan (JKPT), ada makanan mengandung pewaran tekstil dan sebagainya,” jelasnya.

Dia mengemukakan, selain memeriksa kandungan zat berbahaya, POM Loka Banyumas juga fokus pada pemeriksaan kemasan pangan dan tanggal kedaluwarsa. Pasalnya, seringkali pada pertengahan Ramadan menjelang Idulfitri banyak ditemukan makanan yang rusak kemasannya dan mendekati waktu kedaluwarsa justru ditaruh di bagian depan etalase agar cepat laku. “Di toko modern  di Banyumas  kemasannya relatif masih baik dan seperti baru,” ujarnya.

Selain makanan, POM Loka Banyumas juga menemukan peredaran obat keras yang dijual di warung atau toko biasa. Padahal, obat-obatan tersebut mestinya hanya dijual di apotek dan harus dengan resep dokter. 

Sementara ini, BPOM baru memberikan teguran dan pembinaan. Tetapi, jika di kemudian hari tetap menjual obat-obatan tersebut, pemilik toko bisa dijerat sanksi pidana. “Kami masif persuasif, pembinaan,” katanya.

828