Home Politik Karen: Pertamina Hanya Kurang Beruntung di BMG

Karen: Pertamina Hanya Kurang Beruntung di BMG

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, mengatakan bahwa Pertamina hanya kurang beruntung di Nlok Basker Manta Gummy (BMG), Australia. Hal itu diungkapkannya di sela-sela persidangan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5).

“Pertamina itu hanya kurang beruntung mengebor di tempat meander dan salah titik bor,” kata Karen dalam sidang tersebut.

Karen membantah tudingan bahwa Blok BMG itu kekurangan cadangan minyak. Menurutnya, yang terjadi adalah ketidaktepatan menentukan lokasi melakukan pengeboran.

Lebih lanjut Karen menjelaskan bahwa hal itu hanya terjadi di sumur 7. Sementara sumur lain seperti sumur 3 dan 5, katanya saat itu menghasilkan minyak. Alasannya karena kawasan di sumur 7 tersebut, cadangan minyaknya dengan tipe meander atau seperti aliran sungai. Sehingga perlu ketepatan menentukan titik bor agar menemukan cadangan minyak.

“Tapi ada cadangan yang seperti meander, sungai. Kalau kita tidak mengebor sesuai kelokan sumur itu, kita tidak akan mendapatkan minyak,” ujar Karen.

Seperti diketahui, kasus ini bermula setelah anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi melalui pembelian saham sebesar 10% milik ROC Oil Company Ltd di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

Kemudian ternyata akuisisi ini tidak sesuai harapan yang awalnya Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari. Ternyata Blok BMG hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari.

Perjanjian tersebut disepakati pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi sebesar US$31 juta. Pengambilan keputusan investasi diduga tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.

Dalam perkara ini Karen selaku Dirut Pertamina Karen diduga mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI).

Karen pun didakwa merugikan negara sejumlah US$31 juta dan US$26 juta atau setara Rp568 miliar. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

701