Jakarta, Gatra.com - Bawaslu RI menyatakan bahwa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tetap berjalan. Situng KPU merupakan instrumen yang digunakan untuk menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan Pemilu bagi masyarakat.
Anggota Tim Badan Hukum KPU Setya Indra Arifin menanggapi pertimbangan Bawaslu untuk mempertahankan Situng. Ia mengatakan bahwa Situng memang penting untuk keterbukaan akses informasi.
"Situng ya memang dipertahankan karena penting, apalagi untuk keterbukaan, dan ditekankan tadi ya situng masih tetap berjalan," kata Setya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Setya mengatakan bahwa KPU akan segera memperbaiki Situng dan C1. Hal ini merujuk pada putusan persidangan di Bawaslu. Dalam putusannya majelis hakim memberi waktu maksimal 3 hari. "Karena itu perintah putusan, vonis, pasti kita jalani, dan segera maksimal 3 hari itu sudah harus kita tindal lanjuti," tutur Setya.
Setya menyebutkan yang harus diperbaiki yaitu tata cara penginputan. Hal ini karena Bawaslu pada saat sidang menekankan pada validasi data. "Jadi betul betul memastikan bahwa data yang ter-upload ke Situng adalah data yang benar dan bukan data yang keliru. Itu yang akan jadi notice bagi KPU," jelas Setya.
Setya juga mengaku mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi di Situng Karena pihaknya memiliki data dan tetap dimonitor. Hal-hal yang keliru juga sudah dicatat oleh KPU, sehingga mereka sedang memaksimalkannya.
Diketahui, dalam pertimbangan sidang putusan Situng, Bawaslu mengatakan bahwa keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan Pemilu bagi masyarakat.
"Bahwa meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," tutur Komisioner Bawaslu Dewi Ratna.