Home Politik Karen Klaim Proses Sidang Patahkan Dakwaan JPU

Karen Klaim Proses Sidang Patahkan Dakwaan JPU

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan mengatakan di sela persidangan bahwa  dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipatahkan dalam proses persidangan. 

“Sebenarnya beberapa dakwaan terbukti tidak benar dalam persidangan sebelumnya,” katanya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Menurutnya, proses akuisisi saham sebesar 10% milik TOC Oil Company Ltd telah melalui kajian. Berbanding terbalik dengan dakwaan JPU yang menyatakan akuisisi tersebut tidak melalui analisis lapangan. 

“Padahal kemarin berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ada telah dibuktikan bahwa seluruh temuan dari hasil kajian telah dimasukan ke dalam perjanjian,” ungkap Karen.

Karen menuding pihak komisaris Pertamina bertindak di luar ketentuan internal Pertamina. Hal ini dibantah oleh sejumlah komisaris Pertamina. Menurutnya, proses bidding dilakukan untuk proses pembelajaran.Ia menyayangkan adanya perbedaan pendapat mengenai proses bidding dan akuisisi.

Mantan Dirut Pertamina menolak sanggahan tersebut. Ia berujar proses bidding bertujuan untuk akuisisi dan telah mendapat persetujuan dari komisaris. 

“Jadi yang lucu ketika pemegang saham sudah bilang oke. Eh, 9 tahun kemudian ada warga tetangga dateng dan ngomel-ngomel,” ujar Kare n

Seperti yang diketahui, kasus ini bermula setelah anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi melalui pembelian saham sebesar 10% milik TOC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy, Australia.

Perjanjian tersebut disepakati pada tanggal 27 Mei 2009 dengan nilai transaksi sebesar US$ 31 juta. Pengambilan keputusan investasi diduga tanpa melalui studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.

Dalam perkara ini, Karen selaku Dirut Pertamina dituduh mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina terutama mengenai Participating Interest (PI).

Ia pun didakwa merugikan negara sejumlah US$31juta dan US$26 juta atau setara Rp 568 miliar. Kesepakatan Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project pada 27 Mei 2009.

796