Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lykatompesy dalam dugaan kasus suap transportasi pupuk melalui pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Selain Theo, penyidik KPK juga memanggil Manager Keuangan PT HTK, Mashud Masdjono. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka AWI (Asty Winasti),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (16/5)
Dalam kasus ini KPK menetapkan beberapa tersangka, diantaranya Anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso (BSP); Pegawai PT Inersia, Indung (IND) dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (AWI).
Sebelumnya, Tim Satgas KPK menemukan uang Rp8 miliar (pecahan Rp20.000 dan Rp50.000) dimasukkan ke 400.000 amplop. Selain itu, terdapat 84 kardus di kantor PT. Inersia. KPK menduga sejumlah dana digunakan sebagai "serangan fajar" pada Pemilu 2019.
Febri menjelaskan uang yang diterima Bowo dari PT HTK sebesar Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp 89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT. Sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sekitar Rp 1,6 miliar. Sementara sisanya sejumlah Rp 6,5 miliar diduga berasal dari penerimaan-penerimaan lain.
Bowo Sidik Pangarso dan Indung terjerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Asty Winasti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.