Home Politik KPK Panggil Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Bupati Mesuji

KPK Panggil Bupati Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Bupati Mesuji

Jakarta, Gatra.com - Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis (16/5). Ia dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

Saksi-saksi akan diperiksa untuk tersangka KHM (Khamami), kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).

Selain Loekman, penyidik KPK turut memanggil Wakil Bupati Mesuji, Saply TH dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Fuad Amrullah. Dua orang pejabat daerah ini juga akan diperiksa untuk tersangka Bupati Mesuji, Khamami.

Dalam kasus ini, selain KPK menetapkan Bupati Mesuji, Khamami dan 4 orang lainnya sebagai tersangka yakni Hidayat (TH) selaku adik Khamami, dan Wawan Suhendra (WS) selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sisanya merupakan pihak penyuap yakni bos PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP), Sibron Azis (SA), dan Kardinal (K) dari swasta.

Kasus dugaan suap ini terkait 4 proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji tahun anggaran 2018 yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron Azis yakni PT Jasa Promix Nusantara  dan PT Secilia Putri.

Bupati Khamami bersama-sama diduga menerima suap sejumlah Rp1,28 miliar dari Sibron Azis dan Kardinal. Ini diduga sebagai bagian dari permintaan fee proyek sebesar 17% dari total nilai proyek. Fee ini terkait 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan dua perusahaan milik Sibron Azis.

Selain Rp1,28 miliar, Khamami  juga sebelumnya telah menerima uang sejumlah Rp300 juta dalam dua tahap yakni Rp200 juta pada 28 Mei 2018 dan Rp100 juta pada 6 Agustus pada tahun yang sama.

KPK menyangka Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Sibron Azis dan Kardinal diduga sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

122