Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dalam kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR [Supriyono]," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (16/5).
Selain Maryoto, KPK juga memanggil Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto. Dua orang saksi ini akan diperiksa untuk tersangka yang sama yakni Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
KPK menduga Supriyono menerima uang sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang tersebut yang berasal dari Syahri Mulyo dan sejumlah pihak lain, itu disinyalir sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan.
Kasus ini merupakan pengambagan dari kasus suap Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018. Syahri sendiri telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Dia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta.
Berdasarkan fakta persidangan, terkuak ada uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov.
Kemudian diidentifikasi ada sejumlah penerimaan lain dari Supriyono. Di antaranya penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan dengan total Rp2 miliar. Uang itu diterima selama empat tahun berturut-turut mulai 2014 hingga 2017 sebesar Rp5 juta setiap tahunnya.
KPK juga menduga ada penerimaan Rp750 juta untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar sejak 2014-2018. Selain itu, Supriyono juga menerima fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Supriyono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.