Home Politik Sufmi Dasco: Situng KPU Tidak Berjalan Maksimal

Sufmi Dasco: Situng KPU Tidak Berjalan Maksimal

Jakarta, Gatra.com - Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo Sandi, Sufmi Dasco menanggapi putusan persidangan. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur tahapan pemilu mengenai Situng.

Bukan hanya itu, lanjut Sufmi, pada perkara quick count pun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bila KPU dinyatakan secara sah bersalah menyalahi tata cara dan prosedur tahapan pemilu.

"Pada hari ini BPN Prabowo-Sandi telah selesai menerima putusan dari Bawaslu. Dan masih ada 3 laporan yang akan kami tunggu proses dari Bawaslu," kata Sufmi di Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Dalam persidangan, pihak Bawaslu tidak menyebutkan Situng KPU diberhentikan. Akan tetapi, menurut Sufmi Dasco, Situng yang saat ini digunakan KPU tidak bisa berjalan maksimal.

"Menurut kami apa lagi yang mau diperbaiki. Tadi memang Bawaslu mengatakan ada pertimbangan perbaikan C1 dan Situng. Dan dalan waktu 3 hari KPU harus memperbaiki itu," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan keputusan Bawaslu yang tidak mencopot Situng KPU dan lembaga survei, Sufmi mengatakan bahwa pemilu kali ini memiliki kelalaian yang tidak boleh terulang pada pemilu berikutnya.

Menurut Sufmi, proses pendaftaran tidak diumumkan, asas keterbukaan tidak ada, kemudian yang paling penting sistem metodologi dan pendanaan yang tidak transparan.

"Hal yang merugikan karena produk yang disampaikan lembaga ini dilihat seluruh rakyat indonesia dan dunia," ujarnya. 

295