Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ucap Abhan, Ketua Majelis Hakim persidangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Dalam persidangan Majelis Hakim meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," paparnya.
Majelis Hakim mengatakan keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, majelis hakim menyarankan agar situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.
Sementara itu Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo mengatakan KPU dalam menggunakan aplikasi Situng harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data.
Pada pekan lalu, Kamis (2/5) Badan Pemenangan Nasionak (BPN) mengadukan dugaan kecurangan Situng KPU.Laporan itu teregistrasi dengan Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Dalam laporannya, BPN meminta agar Situng KPU dihentikan.