Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mengusut kasus Direktur Utama non aktif PT PLN, Sofyan Basir. Pemeriksaan menyasar sejumlah Direktur Regional Daerah PT PLN.
Dua orang saksi yang dipanggil penyidik KPK hari ini adalah Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Samsul Huda, dan Direktur Bisnis Regional Kalimantan, Machnizon. Keduanya akan diminta keterangan untuk tersangka Direktur Utama Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir.
"Saksi-saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).
Pendalaman yang dilakukan penyidik terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sehari sebelumnya, Rabu (15/5) juga sudah dipanggil Direktur Bisnis Regional PLN lainnya. Yakni Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Djoko R Abumanan; serta Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah, Amir Rosidin.
Dalam kasus ini KPK menjadikan Dirut non aktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Bos di perusahaan listrik berpelat merah ini diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.