Kupang, Gatra.com - Sampai hari Rabu (15/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) belum mendapat informasi peserta Pemilu 2019 di provinsi itu yang mengajukan gugatan atau keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sampai sekarang KPU juga belum mendapatkan informasi terkait peserta Pemilu yang ajukan gigatan ke MK. Kami hanya ikuti di media ada peserta pemilu yang menyatakan akan gugat di MK,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu kepada Gatra.com Rabu malam (15/5).
Dia mengatakan pihaknya tetap menunggu hingga selesai pleno tingkat pusat tanggal 23-25 Mei 2019 mendatang. “Jadi kami tetap mengiktui semua tahapan yang ada sesuai ketentuan. Kalau setelah pleno ada yang tidak puas dan mau menggugat ke MK, tentunya kami dari KPU akan siap menghadapi,” jelas Thomas Dohu.
Dia menyebutkan saat pleno rekapitulasi perolehan suara 7 – 11 Mei 2019 lalu di Hotel T-More dan dilanjutkan di kantor KPU 12 Mei 2019 memang ada saksi Parpol yang menolak tanda tangan. “Ada saksi parpol peserta Pemilu 2019 yang menlak menandatangani berita acara dan mengatakan akan ajukan gugatan. Itu hak mereka tentunya kamai selalu siap hadapi,” kata Thomas.
Sesuai perkembangan berita media kata Thomas Dohu, ada sejumlah parpol peserta pemilu tidak menerima hasil pleno dan menyatakan akan menggugat. “Itu berita media, namun kami dari KPU tetap menunggu hasil pleno 23 – 25 Mei 2019 mendatang. Kalau setelah pleno nantinya ada yang ajukan gugatan seperti pemberitaan media, tentunya KPU NTT siap hadapi,” tegas Thomas Dohu.
Sementara itu Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa menambahkan, secara umum Pemilu di NTT berjalan lancar dan aman, kecuali saat rekapitulasi yang masih ada ketidakcermatan petugas dalam menginput data.
"Masih terdapat beberapa masalah seperti,kurangnya pencermatan pengisian data pemilih," kata Thomas Djawa.
Menjawab pertanyaan soal bakal ada sengketa pemilu karena ada parpol peserta yang menolak menandatangani berita acara Thomas Djawa mengatakan itu kewenangan KPU NTT. “Yang pasti saya tegaskan Pemilu 2019 di NTT berjalan lancar pada semua tahapan. Kalau dalam Pleno rekapitulasi minggu lalu ada yang keberatan dan mau menggugat, silahkan tanya ke KPU NTT karena itu bukan porsi kami,” jelas Thomas Djawa.