Home Ekonomi Mekanisme Proses Pelepasan Varietas Harus Lebih Murah dan Cepat

Mekanisme Proses Pelepasan Varietas Harus Lebih Murah dan Cepat

Jakarta, Gatra.com– Setiap varietas tanaman yang berasal dari pemuliaan dalam negeri maupun introduksi luar negeri wajib melalui proses pelepasan varietas agar dapat digunakan oleh masyarakat luas. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2017.

Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2017 sebenarnya memungkinkan petani kecil melakukan pemuliaan dapat dikecualikan dari ketentuan pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan varietas. Kemudian, petani dapat mendaftarkannya dalam dinas yang melaksanakan urusan di bidang tanaman pangan, perkebunan, atau peternakan. Peraturan sebelumnya belum ada pengecualian tersebut.

Ketua Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santosa mengharapkan perubahan mekanisme proses pelepasan varietas diubah agar lebih cepat dan murah. Ia menganggap proses pelepasan varietas yang diatur oleh Kementerian Pertanian masih berbelit-belit dan mahal.

“Sebelum komersialisasi harus dilepaskan oleh Menteri Pertanian. Setelah mendapatkan SK Pelepasan, kemudian kita daftar untuk izin edar. Setelah mendapatkan izin edar, maka varietas tersebut baru bisa diedarkan dan dikomersialisasikan. Tapi, proses tersebut sangat lama bisa tiga sampai lima tahun,”ujarnya menceritakan proses pelepasan varietas kepada gatra.com, Rabu (15/5).

Ia menganggap proses tersebut menyebabkan petani kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan suatu varietas unggulan. Bahkan, Andreas menghitung proses pelepasan varietas sesuai regulasi dapat menghabiskan biaya Rp1,4 miliar untuk keseluruhan proses.

“Walaupun tertera di peraturan mungkin jauh lebih sedikit. Kenyataan yang ada seperti itu. Siapa petani yang mampu mengeluarkan Rp. 1,4 miliar? Akhirnya izin edar hanya dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar,” ungkap Guru Besar Institut Pertanian Bogor tersebut.

Andreas mengaku AB2TI tidak pernah melakukan proses pelepasan varietas, sehingga benih varietas yang dikembang hanya beredar di kalangan petani internal mereka. “Sangat memungkinkan (petani luar bergabung). Tidak ada masalah sama sekali. Caranya dengan mengisi formulir (keanggotaan)” ujarnya.

Menurutnya, peredaran varietas di dalam jaringannya tidak melanggar undang-undang karena disebarkan di dalam kelompok. “Kami tentang mekanisme proses pelepasan varietas dan izin edar karena mematikan proses kreativitas petani,” ungkapnya.

997