Home Politik MER-C Akan Gugat Pemerintah dan KPU ke Mahkamah Internasional

MER-C Akan Gugat Pemerintah dan KPU ke Mahkamah Internasional

 

 

Jakarta, Gatra.com - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengancam akan menggugat pemerintah dan KPU terkait meninggalnya ratusan petugas KPPS pada pemilu serentak 2019. MER-C juga berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ).

Presidium MER-C Arief Rachman menegaskan ancaman tersebut bukan gertak sambal semata. Ratusan petugas KPPS meninggal merupakan bencana pesta demokrasi di Indonesia.

"Kalau KPU tidak memberikan respon terkait kondisi yang saat ini terjadi, kami bawa ini ke internasional. Karena kami tidak ingin korban lebih banyak lagi berjatuhan," ungkapnya di kantor MER-C, Jakarta, Rabu (15/5).

Menyoal pernyataan pemerintah bahwa petugas KPPS yang meninggal akibat kelelahan, Arief meminta KPU menghentikan aktivitas penghitungan suara. Jika tidak demikian, MER-C khawatir jumlah korban meninggal akan terus bertambah.

Dengan penghentian itu, sambung Arief, petugas KPPS yang mengalami kelelahan bisa diliburkan sementara, atau diganti dengan petugas lainnya.

"Tapi kemudian kalau sudah tahu kelelahan, sudah dibuktikan lelah masih dipaksa kerja, kan aneh. Itu kategori lebih dari pembiaran. Kalau pembiaran itu kan sudah tau tapi diabaikan, tapi ini dipaksa bekerja bukan pembiaran lagi," imbuhnya.

915