Home Politik YLBHI: Pasal Makar Tidak Layak Digunakan

YLBHI: Pasal Makar Tidak Layak Digunakan

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum YLBHI, Asfinawati mengatakan definisi makar dalam KUHP warisan Belanda memiliki arti adanya upaya serangan. Bila tidak ada serangan, tegas dia, tidak layak menggunakan pasal makar.

Senada dengan hal tersebut, Dosen Bidang Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Anugerah Rizki Akbari mengatakan, makar yang digunakan dapat merujuk dalam KUHP pasal 87 berbunyi adanya suatu tindakan penyerangan yang sudah dilakukan. Upaya penyerangan tersebut dikatakan makar bila sudah ada hukum yang dilanggar.

“Definisi makar sebenarnya dalam KUHP warisan Belanda artinya adanya serangan yang dilakukan dan bentuknya sudah terlihat. Selain itu pula, tindakan penyerangan ini dikatakan makar kalau sudah ada pelanggaran hukum seperti misalkan ada seorang yang akan menembak orang dan orang tersebut sudah menyiapkan pistol dan peluru serta meletakkan pistol tersebut di depan orang yang akan ditembak. Walaupun belum ditembak, tapi ini sudah masuk dalam pasal makar,” ujar Rizki saat ditemui dalam diskusi publik dengan tema ‘Menalar Makar: Miskonsepsi Delik Makar dalam Penegakkan Hukum’ di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Rizki mengatakan dalam KUHP sendiri tidak ada penjelasan mengenai definisi makar itu sendiri atau lebih tepatnya kapan makar tersebut dapat dikenakan hukum.

“Yang dijabarkan adalah mengenai waktu makar dikenakan hukuman. Ini adalah dua hal yang sangat berbeda dan sayangnya hal tersebut diartikan menjadi definisi makar. Definisi makar seperti yang sudah saya katakan yaitu serangan,” ujarnya.

 

Reporter: Ane

Editor: Wem Fernandez