Jakarta, Gatra.com - Kemudahan pertukaran informasi, termasuk data pribadi, menimbulkan masalah baru yaitu pelanggaran privasi. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi mutlak diperlukan saat ini.
Beredarnya data pribadi di dunia digital tidak lagi mengenal batas-batas ruang dan teritorial. Akibatnya, data pribadi seseorang menjadi semakin mudah dipindahtangankan dengan semena-mena oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengungkapkan data pribadi awalnya dikumpulkan perusahaan berbasis tekonologi informasi dan komunikasi, seperti foto dan nomor telepon Semula hanya untuk keperluan kelengkapan administrasi, namun pada praktiknya data tersebut diakses dan disebarkan kepada kerabat konsumen tanpa izin pemilik.
"Jika mengacu pada perlindungan data tentu harus ada keterbukaan dari pihak bank data yang mereka simpan itu untuk apa dan berapa lama," kata Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar di Jakarta, Rabu (15/5).
Lebih parah lagi, belakangan ini data pribadi merambah pada NIK, nama, NIK dan alamat ketika mendaftar di platform digital seperti e-commerce. Ketika data-data seperti itu disebarkan dengan gegabah, jelas yang dirugikan adalah individu yang memiliki data tersebut.
Saat ini pemerintah sedang mendorong penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menurut Wahyudi, jika sudah disahkan menjadi undang-undang bukan hanya data pengguna saja yang dilindungi. Tetapi, mekanisme pengaduan dan proses hukum terkait kasus penyalahgunaan data pun akan menjadi lebih jelas.
"Dengan adanya UU PDP nantinya semua platform akan dipaksa untuk menerapkan meminimalisir data. Kemudian membuat platform akan menjelaskan untuk apa data digunakan ketika dia mengambil data. Jadi ada kejelasan data apa yang diambil dan untuk apa, dan bagaimana mekanismenya," tutur Wahyudi.