Jakarta, Gatra.com - Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menilai masyarakat salah dalam mengartikan makna makar. Kata makar berkembang menjadi multitafsir dan berimbas kepada pasal makar yang dapat disalahgunakan.
“Anggapan pemerintah saat ini anti kritik, menurut saya itu adalah kesalahan dari masyarakat yang tidak memahami betul makna makar sebenarnya. Jadi siapapun pemerintahnya, bila keadaan ini tidak dibenahi, pasal makar bisa sembarang digunakan,” ungkap peneliti LeIP Arsil di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Sementara itu, Ketua Umum YLBHI Asfinawati menuturkan perlunya keterlibatan minoritas dalam mendefinisikan makar. Karena selama ini minoritas menjadi korban pasal multitafsir tersebut.
“Bila penegakkan hukum seperti ini terus dibiarkan, maka kalangan minoritas akan terseret di dalamnya sehingga kita harus berhati-hati dalam segala tindakan yang dilakukan,” ujar Asfinawati
Reporter : Ane