Home Politik Tidak Tahu, Tersangka RGS Rekam Video dan Mengunggahnya

Tidak Tahu, Tersangka RGS Rekam Video dan Mengunggahnya

Bandung, Gatra.com - Tersangka pelaku penyebar ujaran kebencian di Kab. Cirebon, RGS mengaku dirinya tidak paham sehingga berani mengunggah video selfie-nya di akun Facebook pribadinya.

"Saya tidak tahu kalau ternyata rapat pleno perhitungan C1 itu tertutup," ucapnya kepada wartawan di Polda Jabar, Rabu (15/5).

Menurut pengakuannya, RGS sempat mendatangi tempat lain dan melihat rapat pleno di lakukan secara terbuka di ruang terbuka. Namun kondisi tersebut tidak dia dapatkan di Gor Pamijahan, Desa Pamijahan, Kec. Plumbon, Kab. Cirebon. Tempat di mana Rapat Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Plumbon dilaksanakan pada Sabtu (20/4) lalu.

Baca juga: Ini Kronologis Penangkapan Penyebar Ujaran Kebencian Paslon 02

Mendapati hal tersebut RGS berinisiatif membuat rekaman video dan mengunggahnya di akun Facebook pribadinya yang bernama Ragista Ragista. Dengan niat ingin memberitahukan kepada rekan komunitasnya.

"Saya ke sana hanya ingin lihat. Dan saya juga sempat memperlihatkan video tersebut ke Pak Rahmat sebagai Ketua PPK," ucapnya.  

Akibat perbuatannya, RGS dijerat pasal 45 ayat (2), Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 milyar.


Reporter: Mega Dwi Anggraeni

Editor: Birny Birdieni