Pontianak, Gatra.com - Kordiv PHL Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan pihaknya menangani 15 kasus dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilu serentak 2019.
Faisal memaparkan 15 kasus tersebut, terdiri dari lima kasus di tingkat Provinsi. Diantara lima kasus tersebut, satu kasus sudah putusan yakni di kabupaten Landak.
"Untuk kasus lainnya seperti di Mempawah, Sanggau, dan kasusnya lainnya di Landak masih dalam tahap persidangan," ujar Faisal Riza saat dihubungi pada hari Rabu malam (15/5).
Untuk tingkat kabupaten, di Kabupaten Landak ada enam kasus yang sudah diputuskan sidang administrasi acara cepat. Di Sanggau ada tiga, dan potensinya ada tambahan satu kasus lagi, kemudian di Kabupaten Sekadau ada satu kasus.
Faisal menyebutkan secara umum, pelapor menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU, PPK, KPPS terkait penyalinan perolehan suara yang diduga terjadi pergeseran. Baik antar peserta Pemilu maupun di internal peserta Pemilu.
"Ada juga terkait dengan proses dugaan pelanggaran administrasi saat pencalonan yang ditemukan setelah rekapitulasi," ucapnya.
Selanjutnya juga terkait kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara, misalnya peserta pemilu tidak mendapatkan dokumen DAA1. Termasuk laporan untuk Pilpres yang sudah diteruskan ke KPU terkait Situng.
"Dalam konteks pelanggaran administrasi terkait proses rekapitulasi kita masih memastikan menerima hingga 22 Mei 2019 karena dianggap masa penetapan, setelah 22 Mei 2019 kita anggap tidak ada lagi tahapan rekapitulasi maka masuk ke tahapan gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi," katanya.