Pekanbaru, Gatra.com - Siapapun yang menengok proses persidangan lanjutan dugaan korupsi proyek multiyears Kabupaten Bengkalis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (15/5) itu, akan geleng-geleng kepala.
Sebab di sana, terdengar omongan soal bagi- agi duit. Mulai bagi-bagi duit untuk Bupati Bengkalis yang saat itu dijabat Herliyan Saleh, Kepala Dinas PU Bengkalis, hingga untuk oknum anggota dewan.
Asal muasal bagi-bagi duit ini setelah Herliyan Saleh membikin program membangun jalan poros dari Batu Panjang (Kecamatan Rupat) hingga ke Pangkalan Nyirih (Rupat Utara) sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Program ini adalah bagian dari janji kampanye Herliyan.
Pada sidang lanjutan Rabu (15/5), Jaksa KPK, Roy Riyadi dan Feby Dwiandospendy sengaja menghadirkan Ribut untuk menceritakan apa sebenarnya yang terjadi dengan proyek itu. Dia dihadirkan bersama saksi Jefri Ronal Situmorang yang merupakan General Manager (GM) PT Multi Struktur.
Ribut yang bekas Ketua Tim Pemenangan Herliyan pada pemilihan Bupati Bengkalis 2010-2015 itu kemudian cerita kalau proyek tadi telah menjadi bancakan banyak orang.
Baca juga: KPK Geledah 3 Bangunan di Bengkalis
Dan tidak sedikit kontraktor yang rela mengeluarkan duit miliaran rupiah demi mendapatkan proyek tadi.
Ribut mengaku dimintai bantuan oleh Herliyan Saleh untuk mensosialisasikan proyek itu, termasuk tentang hambatan-hambatan proyek di DPRD Bengkalis.
"Saya tak ada hubungan dengan proyek itu, hanya dimintai bantuan," kata Ribut di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.
Lalu jaksa bertanya, hambatan seperti apa yang ada di DPRD Bengkalis. "Misalnya terkait pengesahan APBD," jawab Ribut.
Tak mau berbelit-belit, jaksa kemudian meminta Ribut, "To the point aja, maksudnya apa?" tanya jaksa.
Ribut mengatakan ada permintaan uang dari anggota DPRD Bengkalis. "Minta duit kawan-kawan di DPRD," kata bekas komisaris BUMD Bengkalis itu.
Saat proyek diusulkan kata Ribut, banyak kontraktor yang mendatanginya. Mulai dari PT Merangin Karya Sejati (MKS), PT Multi Struktur, Wasko hingga BUMN.
Ribut menyebut, Ismail selaku pemilik PT Merangin Karya Sejati langsung menemuinya dan meminta bantuan Hamdi, sepupu Herliyan Saleh, agar bisa ikut dalam proyek multiyears itu.
"Kalau lolos mendapatkan proyek, ada fee yang harus dibayarkan, sekitar 7 persen sampai 10 persen. Itu bagian dari nilai kontrak. Nanti (fee) untuk ketua panitia, bupati," kata Ribut.
Dan atas inisiatif M Nasir para kontraktor diajak bertemu di Jakarta. Pertemuan itu dihadiri Herliyan Saleh, M Nasir, Ribut, Ismail dan kontraktor lainnya.
"Di sana tak ada pembahasan apa-apa, hanya perkenalan saja," jelas Ribut.
Untuk mengerjakan proyek itu, PT Merangin Karya Sejati milik Ismail dan Makmur tidak mencukupi Kemampuan Dasarnya (KD) atas nilai anggaran proyek multi years dalam DPA TA 2013-2015.
Meski begitu, Ismail sudah berkontribusi sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu diserahkan dua tahap melalui Aan, teman dekat Ismail. Pertama Rp300 juta dan kedua Rp1 miliar.
"Rp1 miliar dijadikan membeli apartemen untuk bupati di Jakarta. Rp300 juta untuk acara syukuran dengan bupati. Terkait uang ini, antara saya dengan Ismail tidak ada hubungan," ucap Ribut.
Ismail dan Makmur lalu meminjam PT Mawatindo Road Construction (PT MRC) milik Hobby Siregar yang juga jadi terdakwa (berkas terpisah) untuk mengerjakan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Meski belum proses lelang, PT MRC ditunjuk mengerjakan proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat itu. Dalam keterangannya, Ribut mengaku pada 2012 memberikan uang Rp2 miliar kepada M Nasir dalam bentuk Dollar Amerika Serikat. Uang dari PT Multi Struktur dan Wasko itu dibungkus kertas koran, dan diserahkan ke M Nasir di Pekanbaru.
"Waktu itu M Nasir ke rumah saya di Pekanbaru," ungkapnya.
Lalu ada juga uang diberikan kepada Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Bengkalis sebesar Rp4 miliar. Uang diberikan dua tahap untuk pengesahan APBD 2012 dan 2013. "Saya berikan sebelum ketuk palu," tambah Ribut.
Tapi apa yang dibilang Ribut tadi dibantah M Nasir. Nasir mengaku kalau tahun 2011 dia masih berada di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Dia juga membantah menerima uang Rp1 miliar dari PT Multi Struktur dalam bentuk Dollar Amerika Serikat.
"Tidak benar saya menerima uang itu," tegas M Nasir.
Menjawab bantahan Nasir tadi, Ribut mengaku lupa terkait tahun. Namun ia tetap pada keterangannya soal uang yang diterima M Nasir itu. "Hanya Allah yang tahu," katanya.
Omongan Ribut tadi bisa jadi akan menambah daftar panjang orang-orang yang akan menyusul jejak M Nasir dan Hobby Siregar masuk bui. Sebab Jaksa menyebut, duit negara yang leong dari proyek tadi mencapai sekitar Rp105 miliar.