Bandung, Gatra.com - Polda Jawa Barat menetapkan satu tersangka kasus ujaran kebencian lagi. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Trunoyudo Wisnu ujaran kebenciannya masih terkait politik.
"Adanya ujaran kebencian, provokasi dan berita bohong dalam dinamika politik," katanya kepada wartawan di Polda Jabar, Rabu (15/5).
Trunoyudo menjelaskan, tersangka RGS mendatangi rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di Gor Pamijahan, Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Kemudian, ia merekam videonya sendiri dan mengeluarkan beberapa kalimat opini yang bersifat memprovokasi.
"Dalam akhir kalimat juga dia mengajak teman-temannya untuk memviralkan video tersebut," tambah Trunoyudo.
Video yang diunggah di akun Facebook tersangka pun akhirnya viral dan meresahkan.
Lebih lanjut Trunoyudo juga mengatakan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp2 juta, lantaran diduga telah melanggar undang-undang No. 11 Tahun 2008, Tentang ITE. Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tersangka sendiri dilaporkan oleh Rahmat Saeful Anwar, Ketua KPPK Kecamatan Plumbon.
Reporter: Mega Dwi Anggraeni
Editor: Putri Kartika Utami