Jakarta, Gatra.com - Pemerintah didesak segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pasalnya, DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir.
Kebutuhan UU PDP yang komprehensif dinilai sangat mendesak karena kasus penyalahgunaan data pribadi terus meningkat. Salah satunya disebabkan oleh database kependudukan yang memiliki KTP elektronik (e-KTP).
"Makin banyak masalah terjadi terkait dengan data-data pribadi yang dikumpulkan swasta, khususnya perusahaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi," kata perwakilan Koalisi Advokasi RUU PDP Wahyudi Djafar di Jakarta, Rabu (15/5).
Setidaknya ada lima poin yang perlu diperhatikan pemerintah terkait RUU PDP. Antara lain merampungkan proses di internal dan segera melimpahkan RUU ke DPR. Sehingga dilakukan pembahasan lebih mendalam di parlemen.
Kemudian, rumusan RUU harus mengakomodasi kejelasan definisi terkait ruang lingkup data pribadi, prinsip-prinsip perlindungan data, hak dari subjek data, serta kewajiban pengontrol dan pemroses data pribadi.
"Pemerintah harus memastikan sinkronisasi dan harmonisasi keseluruhan aturan yang ada dengan mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan data pribadi dalam perumusan undang-undang," tutur Wahyudi.
Penegak hukum dinilai perlu memaksimalkan hukum positif untuk memberikan perlindungan hak-hak individu terkait kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi. Koalisi advokasi RUU PDP juga memandang pemerintah sebagai kunci dalam mengedukasi publik untuk melindungi data-data pribadinya.
Terakhir, Wahyudi menyoroti pentingnya komitmen DPR untuk memastikan terselenggaranya proses pembahasan RUU PDP di sepanjang masa jabatannya. Dia berharap pembahasan mengenai RUU tersebut dapat diselesaikan bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan DPR.
"Aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif ini akan menjadi langkah penting untuk menyudahi maraknya penyalahgunaan data pribadi," tutup Wahyudi.
Koalisi RUU PDP dibentuk dari berbagai organisasi yang menilai pentingnya pembahasan RUU PDP untuk segera diselesaikan. Beberapa di antaranya yaitu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), ICT Watch, Kelas Muda Digital (Kemudi), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), dan Perkumpulan Media Lintas Komunitas (MediaLink)