Home Politik Kesaksian Mantan Wali Kota dan Wali Kota Semarang dalam Kasus Kas Daerah

Kesaksian Mantan Wali Kota dan Wali Kota Semarang dalam Kasus Kas Daerah

Semarang, Gatra.com - Sidang kasus pembobolan dana kas daerah (Kasda) Kota Semarang dengan terdakwa Dody Kristianto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Rabu (15/5). Persidangan tersebut menghadirkan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan mantan Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip.

Dalam kesaksiaanya, Wali Kota Semarang yang akrab disapa hendi itu mengungkapkan, setelah diberitahu Kepala Bappeda Kota Semarang Yodi Mardiana, pihaknya langsung meminta  Dody Kristianto untuk bertanggung jawab.

"Ya tanggung jawab jabatan, saat saya tanya uang itu, kok berbeda dengan slip, seharusnya saudara Dody menjawab tanggung jawabnya," katanya saat persidangan.

Hendi juga menhyampaikan, untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib setelah tidak ada kejelasan tentang bilyet giro dan rekening koran palsu. "Saya sampaikan kalau seminggu - dua minggu kita tunggu. Ternyata mereka tidak bisa, ya udah kita laporkan ke polisi saja," katanya.

Sementara itu,  Wali Kota Semarang periode 2000-2010 , Sukawi Sutarip, mengaku pada saat kepemimpinannya sangat hati-hati untuk memyimpan uang negara. "Saya sangat hati-hati sekali kalau menempatkan uang negara sebanyak Rp45 miliar," ujarnya.

Untuk memilih bank, Sukawi mengaku hanya mengetahui dari Kepala DPKAD Kota Semarang periode tahun 2007-2011, Suseno.

"Pak Seno melaporkan, lebih untung mana kalau uangnya ditaruh di bank mana, ada yang bunga deposito 5 persen ada yang 8 persen, yang saya tahu itu,"  katanya..

Sebelumnya, Dody Kristyanto didakwa menyetorkan uang kepada Dyah Ayu Kusumaningrum sejak 2008 hingga 2014. Padahal, Dyah  yang sebelumnya menjadi personel banker BTPN sudah tidak bekerja di BTPN. Dody dijadikan  tersangka atas kasus kasda oleh penyidik Polrestabes Semarang pada tahun 2016.

Oleh Jaksa Kejari Semarang, Dody dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, Dody juga dijerat dengan Pasal 3 undang-undang yang sama.

1226