Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 3 lokasi di Kabupaten Bengkalis. Penggeledahan dilakukan kantor Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/5).
Selain Kantor Bupati, KPK juga turut menggeledah rumah dinas orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis tersebut. Kemudian tim KPK berangsur menyasar ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis untuk digeledah.
“Penggeledahan Ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sudah berjalan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (15/5).
Lebih lanjut Febri mengatakan kegiatan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus proyek jalan di Bengkalis
“Sehingga dari penggeledahan itu kami amankan sejumlah dokumen dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan,” kata Febri.
Adapun Bupati Bengkalis, Amir sudah pernah diperiksa Selasa, (26/2) yang lalu. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami informasi terkait dengan proses pengadaan proyek peningkatan jalan di Bengkalis.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Kemudian juga didalami aspek kewajaran harga.
"Jadi informasi yang diketahui saksi terkait dengan kebutuhan memfinalisasi kerugian keuangan negara dan perhitungan harga wajar itu juga didalami tadi dari pemeriksaan saksi," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hobby Siregar selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road Construction Mawatindo serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015, yang kemudian menjabat Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir (MNS), sebagai tersangka.
KPK menduga Nasir mengondisikan pemenang lelang dan pengerjaan proyeknya tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar dari nilai proyek sebesar Rp495 miliar.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015, panjangnya mencapai 51 kilometer dengan lebar 6 meter.
KPK menyangka M Nasir dan Hobby Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.