Tebo, Gatra.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tebo telah menetapkan jumlah kerugian negara pada kasus pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tahun 2017.
Kepala Kejari Tebo melalui Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi mengatakan bahwa, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Jambi, kerugian negara pada kasus LPJU tersebut mencapai Rp1.689.702.582.
"Sesegera mungkin kita gelar perkara (ekspos) dan penetapan tersangka," kata Efan Apturedi, Rabu (15/5).
Untuk tindakan lebih lanjut, kata Efan, tim akan menyusun laporan perkembangan penyidikan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. "Siapa tersangkanya, pas kita gelar perkara nanti saja ya," kata dia lagi.
Saat ditanya apakah ada kesulitan dalam penanganan kasus LPJU ini sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama, Efan mengaku bahwa tidak ada kendala dalam penanganan. "Kalau kendala tidak ada, hanya saja yang buat kita lama itu karena banyak nya saksi yang harus kita diperiksa," ujarnya.
Untuk diketahui, pada kasus ini sebanyak 107 desa se-Kabupaten Tebo diharuskan mengadakan minimal lima unit LPJU dengan harga Rp7 juta per unit.
Sejak Mei 2018 kemarin pihak Kejari Tebo telah menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus mark up anggaran pengadaan LPJU Tebo dari dana desa (DD).
Selanjutnya, pada Juli 2018 Kejari Tebo akhirnya meningkatkan status kasus LPJU tersebut ke tahap penyidikan.
Pada kasus ini, tim penyidik Kejari Tebo telah memeriksa lebih dari 300 orang saksi terdiri dari Kepala, Sekretaris dan bendahara desa se Kabupaten Tebo. Tim penyidik juga telah memeriksa camat serta beberapa pegawai dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, begitu juga dengan rekanan dan distributor LPJU.