Home Politik PKS Optimis Menang Gugatan Dugaan Penggelembungan Suara di Tambun Selatan

PKS Optimis Menang Gugatan Dugaan Penggelembungan Suara di Tambun Selatan

Bandung, Gatra.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim telah mengantongi bukti kuat yang mengindikasikan pelanggaran pemilu 2019 terkait dugaan penggelembungan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII, tepatnya di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kasus penggelembungan suara tersebut sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sidang dugaan pelanggaran Pemilu 2019 tersebut digelar di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa 14 Mei 2019 kemarin.

Pelapor sekaligus saksi dari PKS, Budi Purwanto optimis majelis hakim akan mengabulkan permohonan tersebut. Terlebih, pihaknya menyampaikan kronologi jelas yang menyangkut rekapitulasi suara DPR RI yang terjadi di Kecamatan Tambun Selatan tersebut.

"Kami yakin gugatan akan dikabulkan," ujar Budi di Bandung, Rabu (5/5).

PKS melaporkan dugaan pelanggaran itu lantaran keberatan selisih suara, namun tidak ditanggapi secara baik oleh PPK dan KPU Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaku pelanggaran pemilu terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Sebagai barang bukti,  pihaknya telah membawa formulir dan dokumen rekapitulasi suara mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

"Kami juga menghadirkan 8 orang saksi ke persidangan," ungkapnya.

Budi melanjutkan, sidang juga melakukan penyandingan data perolehan suara yang menjadi keberatan pelapor, yakni dugaan penggelembungan suara Partai Nasdem dari 1.430 suara menjadi 7.525 suara.

"Data yang disandingkan adalah formulir model C1 dengan model DAAI kelurahan Jatimulya yang bermasalah," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengaku pihaknya sedang memproses kasus dugaan penggelembungan suara di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Sidang ini digelar karena pihak pelapor merasa keberatannya tidak ditanggapi pihak PPK, KPU kabupaten, hingga KPU provinsi, maka Bawaslu menyidangkan kasus ini," kata Abdullah.

Menurut Abdullah, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan, baik pada pihak pelapor maupun terlapor beserta seluruh barang buktinya. Nantinya akan dipastikan apabila terjadi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pihak terlapor.

"Pemeriksaan ini masih kami proses, insya Allah dua tiga hari ini, akan diputuskan, apakah benar terjadi pelanggaran administrasi atau tidak," katanya.

Kendati demikian, Abdullah mengungkapkan keputusan Bawaslu Jabar terkait kasus tersebut sifatnya merupakan keputusan soal ada atau tidaknya pelanggaran administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu. Adapun soal keputusan perolehan suara yang dipersoalkan, tidak masuk ke dalam ranah Bawaslu.

"Hal itu nantinya akan diputuskan pihak KPU atau Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

 


Reporter: Risyad Nuradi

Editor: Putri Kartika Utami