Home Ekonomi Kemendagri Buka Pengaduan Keterlambatan THR Bagi ASN

Kemendagri Buka Pengaduan Keterlambatan THR Bagi ASN

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Dalam Negeri membuka pengaduan keterlambatan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberian THR bagi ASN bersifat wajib dilakukan oleh semua kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan sesuai PP 36 Tahun 2019, daerah yang belum siap membayar THR sebelum lebaran maka wajib melunasi kewajibannya tersebut setelah hari raya.

“Kita membuka pengaduan terbuka. Silahkan ASN adukan ke Kemendagri,” kata Hadi di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

Kemendagri kembali menegaskan pembayaran THR tidak akan molor. Sesuai dengan instruksi presiden, paling lambat THR diterima ASN pada tanggal 24 Mei atau 10 hari sebelum lebaran 2019.

Hal serupa juga berlaku bagi gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Ketentuan THR serta gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019.

“Sepanjang yang kita masuk di sini, sudah siap semua pada tanggal 24 meskipun belum teranggarkan, sudah ada hubungan yang harmonis antara kepala negara dan DPRD,” pungkas dia.

366