Jakarta, Gatra.com - Sidang putusan dugaan kecurangan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan digelar Kamis (16/5) besok pagi. Perkara tersebut diajukan oleh BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan BPN Prabowo-Sandi terkait Situng dan juga quick count digelar besok," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
Perkara ini diajukan BPN Prabowo-Sandi pada awal bulan ini. Kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor ( KPU) telah memberikan keterangan selama proses persidangan.
Fritz menuturkan, Bawaslu menerima tiga laporan dari BPN. Dua di antaranya sedang dalam proses tindak lanjut dan laporan BPN mengenai pelanggaran administrasiyang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu serentak 2019.
"Terkait dengan pada Jumat lalu memang Bawaslu menerima ada laporan pelanggaran administrasi yang diajukan oleh kubu 02. Kemudian permohonan tersebut masih diperbaiki. Kami meminta ada beberapa hal yang perlu diperbaiki terkait dengan adanya keterlibatan ASN dan netralitas ASN," pungkas dia.