Banda Aceh, Gatra.com - Dari Januari hingga Mei 2019, Polresta Banda Aceh sudah menangani sebanyak 117 kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kota Banda Aceh. Dari 117 Kasus narkoba, sebanyak 108 kasus narkoba jenis sabu dan 9 kasus narkoba jenis ganja.
“Pihaknya sudah mengamankan 173 orang, dari 117 kasus narkoba tersebut,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Nasuha Waruwu usai melakukan pemusnahan narkoba ganja dan sabu di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (15/5).
Dari ratusan kasus yang ditangani Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh ini, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti seberat 998,36 gram sabu serta 82 kilogram ganja kering dari para tersangka.
Selain itu, terkait tingginya jumlah tersangka yang ditangkap dan diproses Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh sebanyak 173 orang tersangka selama 4,5 bulan terakhir, pihaknya berharap peran serta orang tua dan keluarga dalam mengawasi serta mencegah anggota keluarganya agar tak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Berikan pemahaman bahaya narkoba di dalam keluarga dan lingkungan serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk mencegah rantai peredaran narkoba,” katanya.