Home Politik Akhir Mei, Parpol Dideadline Selesaikan LHKPN

Akhir Mei, Parpol Dideadline Selesaikan LHKPN

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Pasca pemilu beberapa waktu lalu, para pengurus partai politik (parpol) diminta secepatnya menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akhir Mei, laporan diminta harus sudah selesai.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat, M Rum, saat dikonfirmasi mengatakan, laporan yang dibuat merupakan laporan tentang harta kekayaan caleg yang lolos pada pileg lalu. Jadi partai yang calegnya lolos pileg saja yang harus membuat laporan.

"Kalau LHKPN tak disampaikan ke KPK, pelantikan DPRD Tanjung Jabung Barat bisa tertunda," katanya Rabu (15/5).

Dikatakanya Rum pula, pemberitahuan tentang pembuatan LHKPN ini, sudah disampaikan secara resmi atau secara tertulis ke pengurus partai. Pemberitahuan dilakukan setelah pleno tingkat provinsi selesai.

Nantinya, jika pengurus partai mengalami kendala dalam pengisian LHKPN, maka disarankan untuk berkoordinasi dengan KPK. Karena masalah teknis penyampaian laporan, hanya KPK yang paham. M Rum hanya mengingatkan agar laporan itu bisa diselesaikan secepatnya. 

"Ya sesegera mungkin, para pengurus Parpol menyelesaikan LHKPN calon dewan untuk disampaikan ke KPK," kata Rum.

Jika LHKPN bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini, maka KPU bisa segera melakukan proses tahapan pelantikan dewan. Karena sesuai jadwal, pelantikan 35 anggota dewan periode 2019-2024 akan dilakukan Agustus mendatang.

"Yang jelas dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pleno caleg terpilih. Pleno dilakukan nanti setelah pleno tingkat nasional selesai," ujarnya.  

250