Home Politik Sidang Taufik Kurniawan Hadirkan Lima Saksi

Sidang Taufik Kurniawan Hadirkan Lima Saksi

Semarang, Gatra.com - Sidang kasus dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) yang menyeret Terdakwa Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Rabu (15/5). Pada sidang kali ini, dihadirkan lima saksi. 

Kelima saksi, antara lain Indra Iskandar (Sekjen DPR), Sukiman (anggota DPR Fraksi PAN), Mulfachri Harahap (anggota DPR Ketua Fraksi PAN), Putut Hari Satyaka (Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu)  dan Sulchan Mustofa (kontraktor asal Purbalingga).

Dalam kesaksiannya, kontraktor Sulchan Mustofa mengaku mengetahui soal commitment fee yang harus diberikan untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Purbalingga.

“Saya diminta oleh Pak Ayub, membayar Rp500 juta untuk membantu Purbalingga bisa mendapat DAK,” kata Sulchan dipersidangan.  Setelah memberikan uang fee, ia tidak lagi mengikuti prosesnya, hingga Purbalingga mendapatkan DAK dari APBN-P. 

“Pas saya pulang dari haji,  tiba-tiba Pak Budi mengembalikan uang Rp 500juta itu. Dia bilang: tidak jadi bayar Pak, gratis. Enggak tahunya ada OTT,” katanya. 

Saksi yang lain, Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan menjelaskan,  anggaran Rp2 triliun disepakati untuk dana alokasi khusus (DAK) baru pada pertengahan Juli 2016. 

“Tapi kami baru dapat daftar daerah yang akan mendapatkan DAK dua minggu dari keputusan Rp2 triliun itu,” ujarnya. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari KPK, Eva Yustisiana, menyatakan akan  mengajukan permohonan penambahan saksi sebanyak 3 orang untuk sidang selanjutnya. “Kalau yang sudah diperiksa sekitar 25-30. Ini nanti akan tambah tiga. Siapa person-nya belum bisa kita sampaikan,” kata Eva.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan didakwa  menerima fee dari DAK sebesar Rp4,85 miliar.  Uang  tersebut dari dari dua daerah, yaitu Kebumen sebesar Rp3,65 miliar pada tahun 2016 dan dari Purbalingga Rp1,2 miliar pada 2017. 

Taufik dijerat  pasal, yaitu pasal 12 huruf a  dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

78