Jakarta, Gatra.com - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari ke depan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono memberikan keterangan pada Rabu (15/5).
"Pertimbangan itu merupakan subjektivitas penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan penyidik. Pertama, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kedua, supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana resmi masuk ruang tahanan DIT TAHTI Polda Metro Jaya pada hari Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB. Penahanan didasarkan Surat Perintah Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.
Selama proses penahanan, Eggi sempat menolak menandatangani surat penahanan. Sehingga penyidik perlu membuat berita acara penolakan penandatanganan di surat perintah penahanan.
" Setelah dibuat penolakaan tersebut, kemudian tersangka menyetujui isi dari berita acara dan menandatangani," ujar Argo.
Eggi memiliki alasan tidak bersedia menandatangi surat perintah penahanan. Argo menjelasakan politisi PAN tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan. Pihak Eggi juga menyampaikan ke penyidik bahwa saksi yang ditunjuk belum melalui proses pemeriksaan penyidik. Sebagai advokat, ia mengetahui masih terdapat prosedur hukum yang belum terpenuhi.