Jakarta, Gatra.com - Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman mengatakan proses investigasi formulir C1 yang ditemukan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat telah usai. Selama kurang lebih 7 hari berproses, pihak Bawaslu Jakarta Pusat mendapatkan informasi dari saksi di antaranya, sopir taksi online, polisi lalu lintas, dan KPU.
"Kita pelajari dan coba kita kaitkan dengan ketentuan terkait pelanggaran pemilunya di undang undang. Dari situ Bawaslu Jakarta Pusat akhirnya berkesimpulan bahwa peristiwa penemuan C1 itu bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilu ya," ujar Halman saat dihubungi pada Rabu (15/5).
Atas informasi dan kesimpulan yang didapat, Formulir C1 tersebut bukan menjadi sebuah temuan. Menurut Halman, proses ditetapkannya sebuah temuan harus memenuhi dua syarat yaitu formil dan materil. Peristiwa ini pun tidak ada unsur dari pelanggaran pemilu.
Ketika ditanya mengenai keaslian formulir tersebut, Halman mengatakan jika ranah Bawaslu hanya terkait C1 sebagai objek sesuau UU Pemilu.
"Kalau kita tidak sampai ke sana, karena enggak jadi temuan. Kalau itu masuk dugaan pelanggaran pemilu baru kita ke sana," ujarnya.
Sementara itu, formulir C1 diserahkan dan masih diamankan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Rencananya, form C1 akan dikembalikan kepada kepolisian. Bawaslu Jakarta Pusat masih menunggu arahan dari Bawaslu RI.