Makassar, Gatra.com – Rekapitulasi perhitungan suara di KPU Kota Makassar belum juga rampung hingga kini. Akibatnya, rekapitulasi perhitungan suara di KPU Sulsel juga terhambat. Padahal, proses rekap di Kota Makassar seharusnya sudah rampung sejak 12 Mei 2019 lalu.
Untuk diketahui, rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Makassar sudah molor hingga hari ke-12. KPU Sulsel pun sudah turun memberikan teguran soal batas akhir penyelesaian penghitungan suara per 15 Mei 2019.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU, rekap tingkat kabupaten/kota berlangsung 22 April sampai 7 Mei 2019. Sementara, rekap KPU Provinsi berlangsung 22 April sampai 12 Mei 2019. Artinya, rekap KPU provinsi pun sudah melanggar jadwal yang sudah ditetapkan.
Komisioner KPU Sulsel, Syarifuddin Jurdi mengakui sudah di-deadline KPU RI.
Dikatakan, rekap provinsi sudah harus rampung untuk dibawa ke Jakarta untuk rekap nasional. Sesuai jadwal, rekap nasional akan berlangsung 25 April sampai 22 Mei 2019.
“Kami harus turun melakukan monitor, bila tidak, bisa lewat waktu lagi dari toleransi yang diberikan KPU RI,” ungkapnya
Ia menambahkan, rekap yang belum tuntas tersisa Kota Makassar. Sebab, kabupaten Gowa sudah masuk, sehingga sudah bisa direkap di tingkat provinsi.
Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, pihaknya sudah berusaha sesuai jadwal.
Namun, rekap dari Kecamatan Tamalate yang molor, sehingga harus diambil alih. Selain itu, alasannya, data rekapitulasi masih proses penyalinan ke sertifikat dari DAA1 (rekap kelurahan) ke DA1 (rekap kecamatan).
“Ini yang jadi penyebab keterlambatan,” katanya.