Jakarta, Gatra.com - Politisi Gerindra, Permadi dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada siang ini, Rabu (15/5) mengenai dugaan pelanggaran UU ITE. Ia dilaporkan terkait pernyataannya yang menyerukan revolusi.
"Jadi untuk Pak Permadi laporan di Polda Metro Jaya juga ada, berkaitan Undang-undang ITE. Surat panggilan sudah dilayangkan pada bulan Mei dan diangendakan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat menemui media di Polda Metro Jaya hari ini.
Argo mengatakan Permadi dipanggil sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun pihaknya belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena masih menunggu laporan dari Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/5) malam. Ia dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Fajri karena menyebut "revolusi" dalam video yang beredar di Youtobe.
Fajri mengatakan sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan. Polisi telah membuat laporan Model A sebelum adanya pelaporan Fajri.
Kemudian pada Jumat (10/5), Permadi juga dilaporkan oleh politisi PDI P, Stefanus Asat Gusma dan Josua Viktor, Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.
Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.