Home Politik Campur Tangan Kuota, KPK Soroti Potensi Korupsi Pemilihan Rektor PTN

Campur Tangan Kuota, KPK Soroti Potensi Korupsi Pemilihan Rektor PTN

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti potensi korupsi dalam pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

“Jadi memang perlu diklarifikasi lagi tetapi banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Dikatakan, potensi rawan korupsi karena adanya mekanisme 35 persen suara Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) dalam pemilihan rektor di PTN.

“Jadi karena ada, di Kemendikti itu kan ada kuota yang diberikan kepada Menteri itu kan, suaranya berapa persen, 30 persen itu biasanya bisa disalahgunakan,” kata Laode.
Untuk itu kata Laode, KPK terus melakukan kerjasama dengan Kemenristek dikti untuk mengendalikan praktik-praktik korup ini. Tiga hal yang menjadi prioritas KPK antara lain; pertama, pengendalian konflik of Interest di dalam perguruan tinggi. Kedua mengembangkan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi.

Kemudian, lanjut Laode, memperbaiki tata kelola perguruan tingginya. Salah satunya tentang bagaimana memperbaiki sistem pemilihan rektor.

“Kita sangat berharap bahwa di KPK itu, kalau ada kejadian yang mereka alami baik itu perguruan tinggi, baik itu pengadaan barang atau konflik of Interest, yang di perguruan tinggi, dapat segera  dilaporkan ke kami,” katanya.

171

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR