Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham kembali diperiksa dalam kasus korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 pada Rabu (15/5).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada, Jakarta.
Idrus mengajukan banding atas vonis pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta pusat dalam kasus yang sama.
Selain Idrus, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik karena ada perjalanan dinas ke luar negeri.
Tidak hanya Idrus dan Jonan, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Senior Vice President Legal Corporate PT PLN, Dedeng Hidayat; Direktur Bisnis regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara PLN, Djoko R Abumanan; dan Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Tengah, Amir Rosidin.
Dalam kasus ini KPK menjadikan Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.