Denpasar, Gatra.com - Selama Mei 2019, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar telah berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika bersama dengan satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah shabu sebanyak 88,75 gram.
"Selama Mei di tahun ini (2019) kami Polresta Denpasar beserta satgas CTOC Polda Bali. Telah berhasil mengungkap, 5 kasus tindak Pidana Narkotika dengan jumlah Barang bukti Shabu sebanyak 88,75 gram," kata Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono di Denpasar, Bali, Kemarin (14/5).
Adapun total jumlah tersangka sebanyak 5 orang yaitu Bayu (31), Eka (41), Ulum (29), Adi (25) dan Yuza (21).
"Ada 5 orang tersangka dapat kami ringkus, 3 orang di antaranya merupakan anggota Ormas (organisasi masyarakat) di Bali," jelasnya.
Ia juga menjelaskan 2 orang pelaku sebagai kurir sejak Januari 2019. Keduanya mengaku mendapatkan sumber barang diperoleh dari seseorang tidak dikenal.
"Ada 2 orang pelaku sebagai kurir, dengan motif karena faktor ekonomi serta hanya untuk bersenang-senang," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.