Home Politik Polda Metro Jaya Jebloskan Eggi Sudjana ke Sel Tahanan

Polda Metro Jaya Jebloskan Eggi Sudjana ke Sel Tahanan

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penyidik menahan Eggi selama 20 hari.

"Iya, ditahan 20 hari ke depan," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kadiv Humas Polda Metro Jaya melalui pesan singkat, Rabu (15/5).

Tersangka Eggi dijebloskan ke tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019.

Namun pada penahanan tersebut, Argo menjelaskan bahwa Eggi tidak mau menandatangani Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan.

"Tersangka menandatangani Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Perintah Penahanan dan Berita Acara Penahanan," kata Argo.

Eggi dimasukkan ke dalam tahanan DIT TAHTI Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 pada pukul 23.00 WIB.

Eggi tersandung kasus dugaan makar setalah dilaporkan kepada polisi atas orasi yang disampaikan di rumah capres 02, Prabowo Subianto, Jl.Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Saat itu, Eggi berorasi tentang people power sebagai protes terhadap kecurangan yang terjadi selama Pemilu berlangsung.

Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri melalui laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi dilaporkan melanggar Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 dan soal pencemaran Nama Baik Pasal 310 KUHP.

Selain itu, Eggi juga dilaporkan seorang wanita bernama Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4) silam. Eggi dinilai berencana melakukan makar dikarenakan menyerukan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar.

Eggi juga dilaporkan atas dugaan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

832