Home Gaya Hidup Penyidik Terima Pengembalian Hasil Korupsi PNPM Rimbo Bujang

Penyidik Terima Pengembalian Hasil Korupsi PNPM Rimbo Bujang

Tebo, Gatra.com - Progres penanganan kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, terus meningkat.

Terbukti Selasa (14/5), pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang mengembalikan uang diduga hasil korupsi kepada tim penyidik Kejari Tebo. Nilai pengembalian barang bukti sekaligus merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp259.067.000 diterima langsung oleh tim penyidik Kejari Tebo.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi kepada Gatra.com mengatakan bahwa iktikad baik dari pihak UPK Artha Makmur Rimbo Bujang mengembalikan uang senilai Rp 259.067.000 ini merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp700 juta lebih.

"Barang bukti uang senilai Rp259.067.000 sudah kita terima dan kita titipkan sementara pada bendahara Kejari Tebo," kata Efam usai menerima uang tersebut.

Efan berkata jika uang diduga hasil korupsi dikembalikan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Ini kata dia berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi sebesar Rp746.000.000.

Selanjutnya tim penyidik melakukan penyitaan atas uang tersebut dan dijadikan barang bukti dalam tahap penuntutan.

Sebelumnya penyidik Kejari Tebo telah melakukan penggeledahan aset kantor PNPM di Rimbo Bujang. Seperti diketahui beberapa  dokumen dan barang bukti berupa uang hasil penggeledahan diamankan penyidik Kejari Tebo untuk dijadikan alat bukti pada kasus tersebut, dan saat ini penyidik Kejari Tebo sudah menetapkan tiga tersangka.

 

300