Jakarta, Gatra com - Komisi III DPR RI menyebut pembahasan RUU Jabatan Hakim ditargetkan selesai sebelum pelantikan masa jabatan baru DPR 2019 - 2024. Karena jika pembahasan tidak selesai harus diulang kembali dengan DPR baru.
Selain RUU Jabatan Hakim, Komisi III DPR RI juga membahas RUU Permasyarakatan, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU KUHP.
"Jadi kami minta bisa segera diselesaikan di masa periode ini. Karena kalau tidak selesai, tidak ada jaminan tidak ada perintah untuk melanjutkannya dan harus diulang kembali, dan ini butuh waktu karena uang sudah digelontorkan dan waktu sudah dibahaskan akan disayangkan kalau tidak selesai," kata Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil dalam diskusi RUU Jabatan Hakim di Cikini
Nasir menyebut Ketua DPR punya komitmen beberapa undang-undang yang sedang ditangani DPR itu bisa diselesaikan dalam jangka waktu Juni sampai September tahun 2019 ini.
"RUU Jabatan hakim ini kami sudah menggelar rapat pleno di komisi III, kami dalam waktu dekat, kalau tidak salah, tanggal 21 kita akan mengundang Menkumham untuk menyegerakan sejumlah RUU yang ditangani," ujar Nasir.
Nasir menambahkan, ingin melihat Komisi Yudisial melakukan manuver positif sehingga kemudian pemerintah dan DPR semakin cepat untuk menyelesaikan undang undang ini.
"Karena RUU Jabatan Hakim ini bisa menjadi bahan evaluasi integritas penegak hukum dalam konteks bagaimana kita bisa membuat penghormatan terhadap kekuasaan kehakiman yang diwujudkan dalam proses peradilan yang adil," pungkas Nasir.