Home Politik KY Minta Seleksi Hakim Diperketat Melalui RUU Jabatan Hakim

KY Minta Seleksi Hakim Diperketat Melalui RUU Jabatan Hakim

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus menyebut melalui RUU Jabatan Hakim KY ingin membuat pola seleksi hakim lebih baik lagi untuk menjaga akuntabilitas dan independensi dalam perekrutan nantinya.

"Pola seleksi sebelum UU tentang Kekuasaan Kehakiman, UU Pengadilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan sama dilakukan uji materi di MK, yang membatalkan pola seleksi lama. Sebetulnya ada pola yang bagus karena ini berkaitan dengan sistem pendidikan," kata Ketua Yudisial, Jaja Ahmad Jayus dalam Diskusi di Cikini Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Menurut Jaja, di dalam sistem pendidikan tinggi sekarang UU No 20 tahun 2003 beserta turunannya tentang prodi yang bisa dibuka oleh Perguruan tinggi, semua pendidikan profesi itu harus melalui jenjang pendidikan vokasional atau S2 terapan.

"Nah, pola ini sebetulnya dalam sistem pendidikan tinggi itu berlaku pada setiap pendidikan profesi apapun juga. Misalnya Hakim, Jaksa, Penyidik Polisi harus mengikuti jenjang pendidikan terapan setelah S1, sehingga diharapkan dari sisi kualitas pengetahan mereka sudah mapan," ujar Jaja.

Setelah itu baru ikut seleksi hakim. 

Pola ini, lanjut Jaja melalui Undang-Undang lama masih relevan karena sebelum seleksi hakim, harus mengikuti pendidikan profesi hakim. Pola lama sebetulnya sudah sejalan dengan sistem pendidikan yang diarahkan oleh Kemenristekdikti.

Jaja mencontohkan ada hakim yang tidak bisa mengkualifikasi suatu perbuatan itu melanggar delik pencurian atau delik penggelapan. Ada hakim tidak bisa membedakan fakta kongkrit atau tidak.

“Melalui RUU nantinya diharapkan semua ini dapat dibahas, untuk meningkatkan ke profesionalisme hakim ke depan,” katanya.

88

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR