Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.
Sebelumnya Jonan diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik KPK besok, Rabu (15/5). Namun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa Jonan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan besok.
"Tadi saya baru mendapatkan informasi ada surat dari pihak Kementerian ESDM tidak bisa memenuhi panggilan penyidik besok pada hari Rabu karena sedang ada pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
Baca Juga: Setya Novanto Bantah Minta Proyek ke Sofyan Basir Kasus PLTU Riau-1
Jonan rencananya akan diperiksa untuk dua perkara sekaligus. Pertama terkait korupsi kesepakatan kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1. Pada perkara ini Jonan akan dimintai keterangan untuk tersangka Dirut Nonaktif PLN, Sofyan Basir.
Kemudian perkara kedua, Jonan juga akan dimintai keterangan suap terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Dalam kasus ini yang menjadi tersangka adalah bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal, Samin Tan.
Untuk penjadwalan ulang tersebut, Febri belum menginformasikan kapan Jonan akan dipanggil kembali. "Nanti tentu akan kami panggil kembali dan dijadwalkan ulang sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan ini," pungkasnya.