Home Politik Wali Kota Ambon Tak Penuhi Panggilan KPK

Wali Kota Ambon Tak Penuhi Panggilan KPK

Ambon, Gatra.com- Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyambangi Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Selasa (14/5/2019).

Richard dijadwalkan diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Ia tidak sendiri diperiksa, tapi bersama delapan pejabat lainnya, baik di Pemkot Ambon, maupun Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku.

Pemeriksaan terhadap sembilan pejabat di Pemkot Ambon dan Pemrov Maluku dilakukan secara berjenjang selama tiga hari sejak hari ini, Selasa (14/5/2019) hingga Kamis (16/5/2019) mendatang.

Mereka yang diperiksa hari ini adalah Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Anthony Gustaf Latuheru, Sekda Maluku Hamin Bin Thahir dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku M. Saleh Thio. Sementara Wali Kota Ambon tidak hadir.

"Dari hasil konfirmasi Wali Kota tidak bisa hadir dikarenakan ada keperluan di pusat. Saya pikir semua sama-sama penting. Tidak apa, yang penting terkomunikasi dan terkonfirmasi," ungkap Ketua Koordinator Pemeriksa KPK, Nexio Helmus kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku.

Sebelum diperiksa KPK terkait klarifikasi LHKPN, kata Nexio, pihaknya sudah terlebih dahulu menyurati para pejabat tersebut, bahkan melakukan pemberitahuan melalui sambungan telepon.

"Kita jadwalkan pemeriksaan Wali Kota minggu depan di kantor KPK di Jakarta," tandasnya.

Menurutnya, tim KPK yang datang di Kota Ambon terdiri dari empat orang. Tim pemeriksa dibagi dua kelompok yang terdiri dari masing-masing dua orang. Kelompok pertama memeriksa pejabat Pemprov Maluku. Pemeriksaan berlangsung di lantai 2 kantor Gubernur Maluku. Sementara kelompok kedua memeriksa pejabat Pemkot Ambon di lantai 6 kantor Gubernur Maluku.

217

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR