Jakarta, Gatra.com - Politikus Partai Gerindra, Permadi mangkir memenuhi panggilan Bareskrim Polri, padahal dijadwalkan hadir sebagai saksi dugaan kasus penyebaran berita hoaks dan tudingan makar Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein pada pukul 13.00 WIB, Selasa (14/5).
Lewat pengacaranya, Permadi mengungkapkan bahwa dirinya sudah meminta untuk pemeriksaan hari ini ditunda oleh pihak Bareskrim Polri.
"Iya betul (sebagai saksi), tapi aku tidak hadir karena ada rapat MPR. Tapi, aku minta penundaan, pengacaraku minta penundaan," kata Permadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan konfirmasi bahwa pihaknya saat ini masih belum menerima surat adanya penundaan dari Permadi ataupun pengacaranya.
"Jadi informasi terakhir dari Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri, belum ada konfirmasi dari pengacaranya maupun pak Permadi," terang Dedi di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (14/5).
Dedi juga mengatakan bahwa Permadi akan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kembali pada Jumat, 17 Mei 2019 pada pukul 09.00 WIB.
Adapun Kivlan Zen melalui pengacaranya juga akan melakukan pelaporan balik pelapornya, Jalaludin Bareskrim Mabes Polri.
"Kalau tidak dicabut, laporan balik atas Kivlan Zen akan saya proses juga," tegas Pitra, di Gedung Bareskrim Polri, Senin, (13/5).
Dia mengklaim, laporan yang dikirimkan Jalaludin tidak berlandaskan hukum.
Ini terbukti dari pemeriksaan video pernyataan Kivlan yang disebut-sebut mengandung unsur makar.
"Saya sudah menyiapkan bukti video yang dimaksudkan oleh saudara Jalaludin, mana yang makar, enggak ada, jangan ngarang dia," terangnya.
Diketahui, Kivlan dilaporkan atas tuduhan makar dan penyebaran berita bohong oleh Jalaludin. Pelaporan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.