Jakarta, Gatra.com - Koordinator Jaksa Penuntut Umun (JPU), Daroe Trisadono menilai pemeriksaan terdakwa atas nama Ratna Sarumpaet masih belum maksimal. Ratna masih menutupi berbagai hal yang ia tahu.
"Saya kira kita semua melihat ya, terdakwa dalam memberikan keterangannya kadang tidak konsisten dan banyak yang dia berusaha tutupi," ucap Daroe seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalkarta, Selasa (14/5).
"Tapi kita tahu itu menjadi hak terdakwa, itu yang kita perlu tahu. Kita juga perlu tahu, bahwa yang bisa memastikan apakah terpenuhi unsur dakwaan atau tidak itu semata-mata bukan hanya dari keterangan terdakwa," tambah Daroe.
Ia menambahwa bahwa apa yang didakwakan oleh JPU tentu bukan hanya keterangan dari saksi dan terdakwa. Keberadaan barang bukti menjadi hal yang penting yang diperhatikan oleh JPU.
Baca Juga: Ditanya Soal Setan yang Berbisik, Ratna Sarumpaet: Itu Hanya dalam Pikiran
"Tapi dari berbagai alat bukti kan sudah mengarah kepada terbuktinya dakwaan yang kita sampaikan," tuturnya.
JPU sudah memiliki beberapa catatan dan sudah menentukan pendapat sendiri dalam kasus hoaks yang menimpa Ratna Sarumpaet ini. "Maksudnya kami simpulkan dari berbagai keterangan yang disampaikan terdakwa. Tadi seperti saya jelaskan bahwa terdakwa tidak semua dia ungkapkan," ucapnya.
Parameter yang dipakai JPU dari keterangan saksi dan juga ketersediaan alat bukti.
"Tapi lagi-lagi saya katakan bahwa motif itu bisa digali dari keterengan saksi dan tidak harus semata-mata dari terdakwa," pungkasnya.