Jakarta, Gatra.com - Pemerintah memastikan pencairan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Karena itu, pemerintah melakukan revisi PP Nomor 35 tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019.
Permohonan revisi kedua PP tersebut diajukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui surat nomor 188.31/3746/SJ tertanggal 13 Mei 2019, ditujukan ke Menteri Keuangan serta Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi.
"Lancar ya lancar, tapi kan persiapan. Enggak ada masalah, hanya memo revisi kecil," kata Tjahjo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5) siang.
Menteri asal PDIP ini menegaskan tidak masalah dengan kedua PP tersebut. Revisi ditekankan pada pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR bisa tepat waktu.
"Enggak ada yang krusial, tinggal dicairkan saja," kata Tjahjo.
Baca Juga: Pencairan THR dan Gaji 13 Dipercepat, Pemko Medan Siapkan Rp180 Miliar
Diketahui, PP 35 merupakan Perubahan Ketiga atas PP nomor 29 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit, Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indoenesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Sementara, PP 36 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Abdul Rozak