Jakarta, Gatra.com - Penyidik Mabes Polri akan melayangkan surat pemanggilan kedua untuk aktivis sekaligus Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma. Dia sedianya diperiksa dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar yang dilaporkan Eman Soleman.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan pertama Lieus sebenarnya dijadwalkan pada Selasa, (14/5), pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Sayangnya, yang bersangkutan atau kuasa hukum yang ditunjuk tidak hadir.
"Ya, hari ini tidak ada keterangan resmi baik dari yang bersangkutan maupun pihak pengacara. Oleh karenanya, penyidik mempersiapkan surat panggilan yang kedua, dilayangkan hari ini," tegas Dedi di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa, (14/5).
Dedi menambahkan, penyidik juga telah menyusun jadwal pemeriksaan Lieus pada Jumat, (17/5), mendatang sekitar pukul 09.00 WIB. Dihubungi terpisah, Lieus memberikan alasan kenapa dirinya mangkir dari panggilan penyidik.
"Lagi cari pengacara nih. Ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup euy. Tanyain dong Pak Yusril Ihza Mahendra mau bela kasus makar enggak?," jawab Lieus.
Seperti diketahui, Lieus dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong serta makar. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Dalam laporan tersebut, Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.
Reporter: SIZ
Editor: Wem Fernandez