Home Politik Setya Novanto Bantah Minta Proyek ke Sofyan Basir Kasus PLTU Riau-1

Setya Novanto Bantah Minta Proyek ke Sofyan Basir Kasus PLTU Riau-1

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto membantah pernah meminta proyek kepada Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir. Hal itu dia sampaikan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1, Selasa, (14/5).

Novanto berdalih, pada pertemuan di kediamannya 2016 silam, Ia hanya menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang lama tidak berjalan.

“Saya meluruskan bahwa gak pernah saya meminta (Proyek) PLTG Riau. Yang saya tanyakan berkaitan PLTG jadi perusahan listrik mengenai tenaga gas. Saya menanyakan karena udah lama enggak berjalan. Jadi saya nanyakan itu, “ tegas Novanto di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (14/5).

Dalam persidangan Novanto disebut pernah meminta proyek di PLN kepada Sofyan Basir. Hal itu terungkap saat pertemuannya bersama Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso dan Wakil Ketua Komisi VII, DPR Eni Maulani Saragih tahun 2016 di kediamannya.

Kemudian pada persidangan Johanes Kotjo, Kamis 25 Oktober 2018 lalu, Sofyan juga membenarkan bahwa dalam pertemuan itu, Novanto sempat meminta proyek di PLN. "Ada (minat proyek PLN di Jawa) disampaikan beliau (Novanto) memungkinkan misalkan ada proyek-proyek di Jawa, kalau ada kawannya bisa ikut," jawab Sofyan kala itu sebagai saksi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, (25/10).

Terkait permintaan proyek itu, Sofyan menawarkan proyek lain yang masuk RUPTL di luar pulau Jawa, salah satunya PLTU Riau-1. Sebab Sejumlah proyek PLN di Pulau Jawa sudah dikerjakan sendiri oleh PLN.

Selain itu nama Novanto memang sering dikaitkan dengan sejumlah pihak dalam persidangan terkait kasus PLTU Riau-1. Novanto merupakan orang yang memperkenalkan Johanes dengan Eni Saragih. Pertemuan itu berlangsung di ruangan fraksi Golkar di DPR pada 2016.

Eks Ketua Fraksi Golkar ini juga menyuruh Eni untuk membantu Johannes dan mengawal proyek PLTU Riau. Selain itu nama Novanto juga masuk sebagai penerima imbalan yang direncanakan Kotjo jika kesepakatan proyek ini berhasil. Kotjo merencanakan memberi Novanto fee 24%  atau sekitar US$ 6 juta.

Dalam kasus ini KPK menjadikan Dirut Nonaktif PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka keempat terkait korupsi kesepakatan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Sofyan diduga membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.

Bos di perusahaan listrik berpelat merah ini diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni M Saragih dan eks Mensos Idrus Marham.

Dalam kasus ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

608