Home Politik Praperadilan Rommy Ditolak, KPK Yakin Langkah Mereka Sesuai Prosedur

Praperadilan Rommy Ditolak, KPK Yakin Langkah Mereka Sesuai Prosedur

Jakarta, Gatra.com - Ditolaknya permohonan praperadilan dari mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk penguatan dari tindakan hukum yang dilakukan KPK.  

Tim Biro Hukum KPK mengatakan dengan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjelaskan kepada publik bahwa apa yang dilakukan oleh KPK itu sudah benar. "Putusan ini menunjukkan kepada publik bahwa apa yang dilakukan oleh KPK prosedur penyelidikan dan penyidikan sudah benar," kata Ketua Biro Hukum KPK, Setiadi di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Rommy Tetap Tersangka

Sebelumnya Rommy sempat mengajukan permohonan pencabutan gugatan praperadilan. Setiadi menyayangkan permohonan itu baru disampaikan pada tahap pembacaan putusan. Ia menilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara acara praperadilan, surat pencabut itu seharusnya diajukan pada saat sebelum proses pemeriksaan. 

"Tapi kami, dari sisi kepentingan KPK, sekali lagi tidak keberatan dengan pencabutan itu. Hanya kalau itu disampaikan pada saat awal persidangan sidang pertama itu jauh lebih bagus," kata Setiadi lebih lanjut. 

Seperti yang diketahui, permohonan praperadilan dari Anggota DPR RI Komisi XI itu ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/5). Upaya Rommy untuk menggugurkan status tersangkanya tidak dipenuhi oleh hakim. 

Baca Juga: Rommy Sempat Ajukan Surat Pencabutan Permohonan Praperadilan Sebelum Putusan

"Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak diterima secara seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ucap hakim tunggal Agus Widodo, membacakan amar putusan.

Hakim menilai operasi tangkap tangan, penetapan tersangka, serta penyadapan yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara sejumlah hal lain yang dipermasalahkan oleh Rommy, menurut hakim sudah masuk ke materi persidangan sehingga tidak dapat dinilai dalam persidangan praperadilan.

 

303