Home Politik YLBHI: Soal Makar, Jangan 'Perkosa' Hukum

YLBHI: Soal Makar, Jangan 'Perkosa' Hukum

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menyampaikan saat ini pemerintah "mengkaretkan" antara hate speech dan free speech. Ia menyampaikan hal tersebut disebabkan pemerintah tidak lagi berpijak pada definisi makar yang sebenarnya.

"Memang betul percobaan itu sudah masuk dalam makar tapi bahasa hukum memiliki definisi lagi terkait dengan percobaan yang sebelumnya saya sampaikan. Dan pemerintah saat ini 'mengkaretkan' antara hate and free speech," ujar Asfinawati di Gedung YLBHI, Jakarta, Selasa (13/5).

Terkait dengan kasus Egi Sudjana, Asfinawati menuturkan sulit untuk menilai kasus yang terjadi satu per satu sebab ia harus melihat dokumen secara keseluruhan. Namun ia menyampaikan publik bisa menilai dan bertanya letak dan percobaan yang dilakukan.

Asfinawati menuturkan, percobaan tidak bisa langsung dikategorikan sebagai makar sebab hal tersebut tidak hanya dinilai dari tulisan ataupun pikiran saja. Ia menyampaikan ada pasal tersendiri untuk kasus-kasus seperti Egi Sudjana tapi bukan makar.

"Kata-kata seperti pemerintah buruk itu bukan termasuk makar. Mereka bukannya tidak dihukum tapi ada pasalnya tersendiri dan janganlah hukum diperkosa. Misalkan seperti kasus penganiayaan, tidak bisa masuk dalam pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana sebab ini memberikan dimensi dan maksud yang berbeda," ujarnya.

720